Zakat Penghasilan untuk Sejahterakan Mustahik
Zakat

Zakat Penghasilan untuk Sejahterakan Mustahik

Keluarkan zakat penghasilanmu sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dari-Nya, yuk!

Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin yang telah mencapai nishab dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan

Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.

Besar nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (harga emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.

Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu sesuai harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.

Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

zakat penghasilan

Raih keberkahan berlimpah dengan tunaikan zakat penghasilan, dengan cara:
  • Klik tombol “Zakat Sekarang”
  • Masukkan nominal zakat
  • Pilih metode pembayaran (GoPay/ShopeePay/BCA/DKI/BNI/BRI/Mandiri)
  • Selesai
Acitta Raras Wimala
1 tahun yang lalu
250k
Nur Isma
1 tahun yang lalu
50k
Lia
1 tahun yang lalu
300k
Sularno bin sarimo
1 tahun yang lalu
50k
Putri binti sularno
1 tahun yang lalu
50k
Streat Koppi
1 tahun yang lalu
50k
Li
1 tahun yang lalu
25k
Fahmul Yakin
1 tahun yang lalu
500k
Hamba Allah
1 tahun yang lalu
100k
SUPENDI
1 tahun yang lalu
200k
Terkumpul 27%
265.8M Terkumpul
1,000M Target
480 Donatur
Tanpa Batas
Donasi Sekarang

Penggalang Dana

BAZNAS BAZIS
BAZNAS BAZIS
230 Campaign
Terkumpul
265.8M