Zakat
Zakat Penghasilan untuk Sejahterakan Mustahik
Keluarkan zakat penghasilanmu sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dari-Nya, yuk!
Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin yang telah mencapai nishab dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Besar nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (harga emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu sesuai harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Raih keberkahan berlimpah dengan tunaikan zakat penghasilan, dengan cara:
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Besar nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (harga emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu sesuai harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Raih keberkahan berlimpah dengan tunaikan zakat penghasilan, dengan cara:
- Klik tombol “Zakat Sekarang”
- Masukkan nominal zakat
- Pilih metode pembayaran (GoPay/ShopeePay/BCA/DKI/BNI/BRI/Mandiri)
- Selesai
Lalu Muhammad Mahfi
2 tahun yang lalu3.3M
satrio agung
2 tahun yang lalu500k
Dede Wahyu
2 tahun yang lalu500k
hamba Allah
2 tahun yang lalu300k
Hendra kurniawan
2 tahun yang lalu575k
ahmad tarmizi
2 tahun yang lalu4.5M
Zidni Rizki
2 tahun yang lalu50k
Elviyani
2 tahun yang lalu300k
Annisaa Mawardani
2 tahun yang lalu165k
Alisha
2 tahun yang lalu100k
Terkumpul
27%
265.8M
Terkumpul
1,000M
Target
480
Donatur
∞
Tanpa Batas
Penggalang Dana
BAZNAS BAZIS
230 CampaignTerkumpul
265.8M