Zakat
Zakat Penghasilan untuk Sejahterakan Mustahik
Keluarkan zakat penghasilanmu sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat dari-Nya, yuk!
Zakat penghasilan atau zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin yang telah mencapai nishab dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Besar nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (harga emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu sesuai harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Raih keberkahan berlimpah dengan tunaikan zakat penghasilan, dengan cara:
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Nishab dan Kadar Zakat Penghasilan
Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Besar nishab (batas minimum) per bulan setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (harga emas pada hari di mana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Apabila penghasilanmu setiap bulan telah melebihi nilai nishab, maka wajib menunaikan zakat penghasilan.
Jika pendapatan tidak rutin waktu dan jumlahnya, kamu bisa menghitung hasil pendapatan selama 1 tahun, kemudian zakat ditunaikan apabila penghasilan bersihnya sudah cukup nishab (batas minimum) yaitu sesuai harga 85 gram emas dengan kadar 2,5%.
Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Raih keberkahan berlimpah dengan tunaikan zakat penghasilan, dengan cara:
- Klik tombol “Zakat Sekarang”
- Masukkan nominal zakat
- Pilih metode pembayaran (GoPay/ShopeePay/BCA/DKI/BNI/BRI/Mandiri)
- Selesai
vina angela aprilia
2 tahun yang lalu40k
deasy
2 tahun yang lalu300k
Firlian widyananda
2 tahun yang lalu700k
Rohimah Awalliyah
2 tahun yang lalu100k
INDAH SAFITRI N
2 tahun yang lalu25k
Alejandra
2 tahun yang lalu50k
Sarah Putri Imani
2 tahun yang lalu200k
Damonansah dan Rapotan Siregar
2 tahun yang lalu10k
Yorim
2 tahun yang lalu100k
Mustafa Asykar Ramadhan
2 tahun yang lalu300k
Terkumpul
27%
265.8M
Terkumpul
1,000M
Target
480
Donatur
∞
Tanpa Batas
Penggalang Dana
BAZNAS BAZIS
230 CampaignTerkumpul
265.8M