Tunaikan Zakat Penghasilan untuk  Bantu  Palestina
Zakat

Tunaikan Zakat Penghasilan untuk Bantu Palestina

Tunaikan Zakat ;untuk Bantu Saudara Muslim di Palestina

Salurkan Zakat Kita Untuk Membantu Saudara Muslim di Palestina

Saudara-saudara kita di Palestina kini sedang berjuang menghadapi berbagai aksi yang terjadi saat ini. Aksi yang terjadi ini mengakibatkan ribuan warga palestina meninggal dunia dan luka-luka (bbc). Sobat Baik, makanan-minuman, obat-obatan, alat medis dan ambulans tentu menjadi kebutuhan urgent bagi muslim Palestina.
600
Di situasi ini, tentu ada banyak umat muslim di Palestina yang membutuhkan bantuan. Jangan biarkan api semangat mereka padam karena situasi sekarang. Terus berikann doa dan dukungan terbaik untuk semua yang berada di sana.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa tersebut mengatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina:

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.



Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang menjelaskan tentang distribusi zakat dalam kondisi tertentu;

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Shadaqah (zakat) tidak halal dibayarkan kepada orang kaya kecuali dalam lima kelompok, kepada yang sedang berperang di jalan Allah, kepada yang bekerja (amil) mengurus zakat, kepada yang punya hutang, kepada orang yang membeli zakatnya dengan hartanya, atau kepada orang yang punya tetangga miskin lantas ia bersedekah atas orang miskin tersebut kemudian si miskin memberi hadiah si kaya. (HR. Al-Baihaqi)
Hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam diatas menjelaskan bahwa orang yang tertimpa musibah dan menjadikannya miskin dapat menjadikannya sebagai orang yang berhak untuk menerima zakat

Yuk salurkan Zakat untuk Palestina Sucikan harta, bantu korban terdampak konflik kemanusiaan di Palestina dengan kita tunaikan zakat sekarang dengan cara:
  1. Pilih ZAKAT SEKARANG,
  2. Masukkan data Anda,
  3. Masukkan nominal zakat
  4. Pilih metode pembayaran (GoPay/ShopeePay/BCA/DKI/BNI/BRI/Mandiri)
  5. Selesai
Mia Nurmayanti
1 tahun yang lalu
100k
Yadi Suryadi
1 tahun yang lalu
200k
Zamri Djambak
1 tahun yang lalu
200k
Atas nama sidik Nugraha,Rismawati dan marzia aiza khadijah
1 tahun yang lalu
150k
Shobiha Hibatulloh
1 tahun yang lalu
100k
Sansan Hasanudin
1 tahun yang lalu
500k
Denilaz
1 tahun yang lalu
100k
Achmad Yachya Chumaidi
1 tahun yang lalu
22.5M
Astry Susanti
1 tahun yang lalu
500k
Ashar
1 tahun yang lalu
485k
Ahmad Rikazu
8 Donatur
6.9M
Terkumpul
Target: 1M
Endang Putri Handayani
3 Donatur
60k
Terkumpul
Target: 1M
Terkumpul 5%
47.6M Terkumpul
1,000M Target
61 Donatur
Tanpa Batas
Donasi Sekarang

Penggalang Dana

BAZNAS BAZIS
BAZNAS BAZIS
230 Campaign
Terkumpul
47.6M